ADAT PERKAWINAN DAYAK MAANYAN
Menurut kepercayaan orang Dayak Maanyan merupakan suatu
keharusan apabila usia sudah memenuhi persyaratan untuk membina rumah tangga.
Ada beberapa jenis perkawinan yang ada sebagai berikut:
A. Jenis-Jenis Perkawinan
1. Adu Pamupuh/
Pertunangan
Yang dimaksud dengan adu pamupuh adalah
perkawinan yang dilakukan oleh orang tua dari kedua belah pihak mempelai yang
merestui hubungan pasangan tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta pangulu,
akan tetapi mereka tidak boleh berkumpul sebagai suami-istri. Hal inilah yang
disebut pertunangan, sedangkan upacara perkawinan sebenarnya masih
mempunyai tenggang waktu yang telah disepakati secara bersama-sama oleh kedua
belah pihak.
2. Adu Ijari/Mitun /
Kawin Lari
Adu Ijari adalah perkawinan yang di lakukan oleh dua
sejoli yang melarikan diri, serta minta dikawinkan oleh wali (usbah/asbah) dari
salah satu pihak dari calon mempelai,serta tidak kepada orang tua sendiri.
Biasanya pasangan yang Ijari itu menyerahkan bukti berupa
cincin, kalung dan sebagainya sebagai bukti bahwa mereka ingin kawin. Ijari
terjadi karena ketidak cocokan diantara orang tua, namun kedua mempelai memaksa
ingin kawin.
3. Adu Pangu’l
Adalah
sebuah perkawinan yang direstui oleh kedua belah pihak yang disaksikan
oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa serta wali usbah/asbah dari
kedua belah pihak namun di lakukan pada malam hari/ petang.
4. Adu Gapit Matei
Manu
Adu Gapit Matei Manu adalah dimana dalam pelaksanaannya
ayam yang di potong ialah ayam jantan sebanyak dua ekor. Kedua mempelai duduk
diatas sembilan ( 9 gong (agung) yang di apit oleh empat (4) wanita dan tiga
(3) pria. Biasanya yang mengapit adalah saudara dekat dari kedua mempelai
seperti sepupu sekali. Perkawinan itu disahkan dengan memercik darah ayam
dengan daun Bayam Istambul dan daunRirung Kammat kepada
kedua pakaian mempelai.
Acara Adu Gapit Matei Manu biasanya di lanjutkan dengan
acara Turus Tajak atau sumbangan dari para undangan, kerabat
atau para tamu yang hadir disertai berbagai petuah akan sumbangan tadi bagi
kedua mempelai. Petuah yang diberikan itu dimaksud membina rumah tangga yang
baik disebut wawaling. Pada acara ini tanpa diadakan wadian.
5. Adu Gapit Matei Iwek
Perkawinan ini hampir sama dengan
Adu Gapit Matei Manu bukanlah ayam
jantan, tetapi binatang
yang di korbankan adalah iwek (babi)
6. Adu Gapit Manru
Matei Iwek
7. Pada perkawinan
ini kedua mempelai sama duduk diatas sembilan(9) buah gong(agung)
diapit oleh empat(4) wanita dan tiga(3) pria di
tambah Wadian Bawo/Bawu.
Perkawinan ini adalah sebuah perkawinan yang tinggi nilainya dalam
tataran hukum adat perkawinan di daerah Nansarunai. Perkawinan ini disertai
dengan hukum adat dari kedua mempelai ketentuan hukum adat itu sebagai berikut:
7.1. Hukum Kabanaran 12 rial/real. Uang rial dipakai
adalah mata uang Arab karena merupakan alat jual beli ketika orang Maanyan yang
berdagang di Kalimantan hingga Madagaskar dari abad 10 sampai abad 14.
7.2 Hukum Pinangkahan/Pilangkahan. Artinya kedua
belah mempelai harus membayar denda perkawinan bila mana pihak mempelai wanita
menikah lebih dahulu dari kakak perempuannya.
7.3 Tutup Huban/Uwan, adalah
hukum adat yang memberikan hadiah kepada pihak kakak atau nenek mempelai wanita
bilamana yang bersangkutan kakak atau nenek masih hidup.
7.4 Pania /Pamania Pamakaian.
Pihak mempelai pria harus mengeluarkan pakaian lengkap kepada mempelai wanita.
Dalam sebuah perkawinan adat suku Maanyan kadang di
lengkapi denganNamuan Gunung Perak (hajat dari orang tua mempelai)
sebagai perlengkapan acara adalah Wadian Bawo/Bawu biasanya lama perkawinan ini
adalah 2 hari 2 malam.
Acara Nyamma wurung Juwe (jue) apabila yang dicari adalah
mencari wanita maka disebut Mintan Wurung Juwe(jue). Dan
apabila mencari mempelai pria disebutMulut Wurung Juwe (jue). Acara
ini adalah mencari kedua mempelai yang disaksikan oleh Mantir dan Penghulu,
setelah kedua mempelai yang sebenarnya di temukan oleh wadian mereka lalu
didudukan diatas gong yang di apit oleh empat(4) wanita dan tiga(3) pria.
Peristiwa itu disaksikan oleh mantir dan pangulu serta para kerabat dan hadirin
yang hadir.
Mantir dan pangulu memercik atau memalas darah babi pada
kedua mempelai beserta wawaling dan hadirin memberi turus tajak. Wawaling dan Turus
Tajak di berikan sebagai bekal atau langkah awal kedua mempelai dalam
membina rumah tangga yang baik di kemudian hari.
Dalam perkawinan Adu Gapit Manru Matei Iwek ini
ada acara Pagar Tonnyo’ngyaitu di depan rumah calon mempelai
wanita, keluarga dari calon mempelai pria mengucapkan syair-syair (bahasa
Pangunraun atau bahasa sastra Maanyan) yang di sambut oleh keluarga
mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga
mempelai pria. Keluarga mempelai pria pada jaman dahulu membawa lemang/lamang
yang di bawa oleh orang dengan senjata tombak. Hal ini hampir bisa disamakan
dengan natas banyang/ lawang sekepeng.
B. Pemenuhan Hukum Adat
Perkawinan adat suku Maanyan sekarang jarang sekali
di jumpai seperti yang diatur oleh Nini Punyut atau Etuh dengan
alasan:
1. Hampir sedikit
pemeluk Ugama Dahulu /agama dahulu yang kemudian disebut Kaharingan di wilayah
Barito Selatan dan Barito Timur, karena sebagian besar telah berpindah
keyakinan menjadi Kristen (ungkup) atau Islam ( hakei/bahakei).
2. Orang Maanyan
yang berpindah keyakinan menjadi Muslim/Islam tidak lagi mengunakan hukum adat
perkawinan Maanyan.
3. Orang Maanyan
yang beragama Kristen tetap menegakkan hukum adat Maanyan jika mempelai wanita
dan pria dari suku yang sama. Atau dari suku lain menikah dengan wanita suku
Maanyan dan dilakukan di Tumpuk Maanyan.
4. Orang Maanyan
Kristen tidak melakukan Pernikahan Adat namun menyebutnyaPemenuhan
Hukum Adat yang dalam susunan acaranya dilakukan dengan beberapa
tahapan:
4.1 Natas Banyang (jika dikendaki)
4.2 Kebaktian yang dilaksanakan oleh Pihak Gereja.
4.3 Mamai Paner dari semua wali
asbah/usbah kedua belah pihak mempelai yang tentang maksud dan tujuan
kedatangan mempelai pria sekaligus memperkenalkan “sorosilah keluarga”.
(barang-barang selama pertunangan di keluarkan kembali) Jika telah
sepakat maka mempelai wanita akan keluar menemui mempelai pria. Jika
di kendaki bisa lebih meriah dengan diadakan acara ngantara wurung juwe acara
ini dilakukan oleh sanggar tari. Setelah di dapat mempelai wanita maka
diadakan pembayaran/ pemenuhan hukum adat yang disaksikan oleh mantir/damang,
dari saksi dari kedua belah pihak yang jika semua sudah terpenuhi dan
dilanjutkan penandatangan perjanjian kawin. Acara biasanya dilanjutkan
dengan Turus Tajak. Acara makan dan minum sekarang dilakukan
bisa sebelum atau sesudah perkawinan. Dalam acara pemenuhan hukum adat
biasanya kedua mempelai belum boleh berkumpul bersama sebelum dilakukan pemberkatan
oleh pihak gereja. Acara bisa dilakukan selama 2 hari bisa juga dilakukan dalam
1 hari sesuai dengan keadaan/ kesepakatan .
Beberapa ritual agama dahulu yang
berhubungan dengan darah dan mistis tidak dilakukan oleh pemeluk Kristiani.
Jenis-jenis barang selama acara Pemenuhan Hukum Adat yang
dipakai disesuaikan dengan perhitungan sekarang.
C. Tata Cara Pembayaran Pemenuhan Hukum Adat
Berdasarkan Sidang Mantir Adat Kedemangan Paju X
(kecamatan Dusun Timur dan kecamatan Awang pada hari Selasa tanggal
03 Desember 2013 di Tamiang Layang maka Watuan hukum tetap
mempertahankan Real sebagai nilai standar. Jika dahulu satu
real di hargai Rp.6.000 maka diangkat nilainya menjadi Rp.25.000 / real.
Berikut ini beberapa hal yang merupakan ketetapan baru dalam penetapan hukum
adat di Paku X :
Menetapkan Watuan hukum dalam pelaksanaan pemenuhan hukum
adat pra pernikahan serta permasalahan dalam rumah tangga, apa bila terjadi
hal-hal yang tidak terduga (sanksi).
1. 1.Tanda bukti
pengakuan pendahuluan-pamupuh-basi kurik: Rp:
100.000 boleh berupa barang atau uang beserta barang oleh pengantara
kepada pihak yang di tuju.
2. Ngantane(antane upu-antane wawei) nyurung hubung mapan timmau. Pertunangan: uang minimal Rp.100.000 Barang peminangan serta cincin
(kalau ada) diantar olehPurus Wali Pematang Asbah pihak peminang
kepada yang di pinang. Rembuk mufakat penentuan hari pelaksanaan pernikahan,
tentang dana dan sebagainya.
3. Pemenuhan Hukum
Adat Pra Pernikahan
3.1 Keagungan Mantir : 3 real =
Rp.75.000 Kehormatan kepada Mantir untuk menetapkan Watuan hukum adat yang di
penuhi masing-masing (peningkatan) adat pihak mempelai berjumlah 6 real :
Rp.150.000
3.2 Kabanaran: 12 real: Rp.300.000 Adat yang di penuhi oleh
mempelai laki-laki sebagai tanda bukan main-main (sungguh-sungguh ingin
menikahi).
3.3 Pamania- pamakaian
1 kain - Baju
1 kain - Kuwing
1 kain - Bahalai (kain batik panjang)
1 kain - wunut (sarung)
.
3.4 Lanjung ume petan gantung : 3 real
=75.000 tanda bukti mempelai pria siap meninggalkan orang tua dan
mengabdi kepada istri dan anak, membina,menjaga dan melindungi.
3.5 Tutup Uwan :kain panjang (bahalai) kehormatan kepada
itak/kakah, kalu masih ada. Adat ini di penuhi oleh kedua mempelai (peningkatan
adat).
3.6 Panangkahan: 3 real: Rp.75.000.
Hukum adat ini di penuhi oleh mempelai wanita jika menikah mendahului kakak
perempuan.
3.7 Summang-salak :3 real= Rp.75.000. Di bayar oleh Tutur
Imme.
3.8
Pangarasa Anak: 3 real = Rp 75.000, anak di tinggal saat masih kecil.
3.9
Pangakuan Anak: 6 suku = Rp.37.500, (anak
tere/anak tiri)
3.10 Sapu Hirang : 3 real= Rp.75.000 (bila ijari-itawun,hamil sebelum menikah).
3.11 Nyurung Lantai: 3 real = Rp.75.000 Uneng piadu puang uneng
pangantin wawei (uneng upu atau uneng lain).
3.12 Ungkus Piadu : dasar pakat (dasar
mupakat)
3.13 Wakat Turus (Panamakat) adat : 3 real pihak
laki-laki+ 3 real pihak perempuan di tambah turus tajak (dasar pakat)
3.14 Cincin : pertunangan-pernikahan (tergantung keadaan)
3.15 Pamaleng Harak : 6 real : Rp. 150.000 Baya manu-weah (dengan
ayam dan beras) = 6 real (total 12 real= Rp.300.000
4. Administrasi : Rp. 50.000
4.1 2 orang saks : Rp. 100.000
4.2 Majelis Jemaat : Rp. 50.000
4.3 Mantir desa : Rp. 50.000
4.4 Mantir adat : Rp. 50.000
5. Banyang: Tidak
(puang) termasuk adat tetapi seni dan budaya
(tidak mengikat).
Komentar
Posting Komentar